MINHAJ RABBANI

Penerjemah Resmi Turki Indonesia

Search a Registration Number

Sertifikasi Terjemahan

Dokumen ini telah diterjemahkan sesuai dengan aslinya oleh Penerjemah Resmi Bersertifikat Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) berdasarkan Surat Keputusan No. HPI-00/0168.1/V/2024/S-A2.

Ketentuan Terjemahan
  • Penerjemah telah menerjemahkan sesuai dengan aslinya berdasarkan dokumen sumber yang diterimanya.
  • Penerjemah tidak bertanggungjawab terhadap isi dokumen tersebut.
  • Dengan menerima hasil terjemahan, pelanggan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku pada Penerjemah.
  • Jika terjemahan tidak dapat digunakan dalam jangka waktu 3 bulan pada instansi terkait dan diluar kuasa penerjemah kami, maka penerjemah hanya mengganti maksimal sejumlah biaya terjemahan.
Pengecekan Terjemahan
  1. Kertas terjemahan berwarna putih ukuran A4 dengan berat 100 gram.
  2. Hasil terjemahan disertai stempel merah Penerjemah Resmi Disumpah, Minhaj Rabbani.
  3. Terdapat tandatangan Penerjemah Resmi Disumpah, Minhaj Rabbani dengan tinta warna biru.
  4. Terdapat stempel tanggal berwarna ungu menunjukkan kapan dokumen selesai diterjemahkan.
  5. Pada setiap dokumen hasil terjemahan akan dicantumkan nomor registrasi dengan unik.
  6. Terdapat kode batang unik yang jika di pindai akan terhubung ke halaman verifikasi secara jaringan.

Segala perubahan atau penambahan data yang dilakukan secara pribadi tidak diperkenankan dan akan membuat dokumen ini tidak berlaku.